Sabtu, 23 Februari 2013

PERBANKAN

BPR Syariah Fokus Melayani UKM, Usaha Mikro dan Kecil dengan Prinsip Ekonomi Islam

BPR Syariah merupakan salah satu jenis bank yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Aturan hukum mengenai BPR Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Sesuai sistem perbankan nasional, BPR Syariah adalah bank yang didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sektor UMK ini yang menjadikan BPR Syariah berbeda pangsa pasarnya dengan Bank Umum / Bank Umum Syariah. Dalam sistem perbankan syariah, BPR Syariah merupakan salah satu bentuk BPR yang pengelolaannya harus berdasarkan prinsip syariah.

Usaha BPR Syariah

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk :
    • Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
    • Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan :
    • Prinsip jual beli (murabahah, istishna’, salam)
    • Prinsip sewa menyewa (ijarah)
    • Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
    • Prinsip kebajikan (qardh)
  • Menempatkan dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito pada bank syariah lain.
  • Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan prinsip syariah.

Pelayanan, Tugas dan Produk BPR Syariah

Syariah BPR Syariah terfokus untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil yang menginginkan proses mudah, pelayanan cepat dan persyaratan ringan. BPR Syariah memiliki petugas yang berfungsi sebagai armada antar jemput setoran dan penarikan tabungan/deposito termasuk setoran angsuran pembiayaan. Pelayanan ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat UMK yang cenderung tidak bisa meninggalkan usaha kesehariannya di pasar/toko/rumah.
Prinsip syariah dalam BPR Syariah diberlakukan untuk transaksio pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan (pinjaman). BPR Syariah mengelola dana masyarakat dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil, masyarakat penyimpan dana akan mendapatkan bagi hasil secara fluktuasi karena sangat bergantung kepada pendapatan yang diperoleh BPR Syariah. Untuk itu, perlu disepakati nisbah (porsi) di awal transaksi.
Setiap tabungan maupun deposito yang disimpan di BPR Syariah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat akan tetap merasa aman untuk menyimpan dananya di BPR Syariah. Dalam transaksi pembiayaan (pinjaman), BPR Syariah memberikan pembiayaan kepada UMK dengan sistem jual beli, bagi hasil ataupun sewa. Pilihan atas sistem syariah tersebut sangat tergantung kepada jenis pembiayaan yang diajukan oleh masyarakat kepada BPR Syariah. Selain itu, BPR Syariah juga bisa melakukan praktik pegadaian yang dikelola dengan sistem syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar